Pemerintah resmi menerbitkan revisi aturan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018. PMK tersebut berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 27 November 2018. Salah satu poin yang direvisi dari peraturan sebelumnya yaitu besaran pengurang Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Pemerintah Revisi Besaran Pengurang PPh Badan dalam Fasilitas Tax Holiday
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Tax Holiday
Artikel Terkait
Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus
Dewa Suartama
10 September 2024
Bagaimana Dampak Pilar 2 Terhadap Insentif Pajak di Indonesia?
Redaksi Ortax
30 October 2023
Mengenal Jenis-Jenis Tax Holiday di Indonesia
Dewa Suartama
14 July 2023
Ini Daftar Tax Holiday Bagi Pelaku Usaha di IKN
Rizqina Farhana Siraz
14 April 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA